Raja Juli menargetkan pada tahun 2025 mendatang seluruh bidang tanah di Indonesia sudah mendapatkan sertifikat.Hal itu diharapkan mampu mengurangi potensi konflik agraria yang terjadi di tengah masyarakat. "Bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia ini totalnya ada 126 juta bidang tanah, sebelum ada PTSL hanya 46 juta bidang yang sudah tersertipikasi," ujar Raja Juli dalam keterangan Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing. Tedapat persyaratan WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia seperti nilai transaksi minimum, luas maksimal, dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap. Pertama-tama, kita perlu merinci dasar hukum yang melandasi pendaftaran tanah elektronik di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan beberapa peraturan pelaksanaannya menyediakan kerangka hukum bagi pendaftaran tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menetapkan prosedur pendaftaran. Status kepemilikan tanah yang diatur dalam UUPA adalah sebagai berikut: Hak Milik (vide Pasal 20-27 UUPA) Hak milik adalah hak kepemilikan tanah yang paling fundamental dan kuat yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi dasar kepemilikan hak atas tanah bagi WNA. Secara garis besar kepemilikan tersebut terdiri dari hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik atas satuan rumah susun dan rumah tempat tinggal atau hunian. 7RmR.

kepemilikan tanah di indonesia