Analisadailycom, Sei Rampah - Empat orang Kepala Dusun yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (SK), nomor 141/38/VIII/ 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa/Kepala Dusun desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung
Trenggalek" Mbangun dusun Noto Deso " | Kantor Desa Ngulungwetan membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jum'at pukul 08.00 - 13.00. Email ds.ngulungwetan@ Pada Hari Senin tanggal 31 -12-2018 bertempat di Balai Desa,Kepala Desa Ngulungwetan Menerima SK pemberhentian sebagai Kepala Desa mengundurkan diri karena untuk mengikuti
KEPALADUSUN. 1 (Dk. PRAMPELAN KIDUL) = AHMAD ANIS 10. KEPALA DUSUN. 2 (Dk. PRAMPELAN TENGAH) = KHANIF 11. KEPALA DUSUN. 3 (Dk. PRAMPELAN KULON) = SUKARJI 12. KEPALA DUSUN. 4 (Dk. SK PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. Diposting oleh Pemerintah Desa Prampelan di 07.56 Tidak ada komentar:
Mekanismepembentukan BPD; 4. Pemberhentian 5. Penggantian Antar Waktu KEGIATAN FASILITASI PEMBENTUKAN BPD 5 [JUKNIS PEMBENTUKAN BPD] 2012c. Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.d. Kepala Desa mengadakan rapat guna
Pelantikandan pengambilan sumpah Kepala Dusun 3 dilaksanakan, Senin 26 Nopember 2018 di Aula Kecamatan P menetapkan Suhono secara definitif melalui Surat Keputusan Kepala Desa Klampok No. 141.32/32 Tahun 2018 tentang Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Klampok Kecamatan Purwareja
aY78S. KEPUTUSAN KEPALA DESA MANIIS Nomor 05 TAHUN 2015 T E N T A N G PEMBERHENTIAN KAUR UMUM DAN KEPALA DUSUN SINDANGHURIP DESA MANIIS KEPALA DESA MANIIS Menimbang a. Bahwa sehubungan dengan Saudara Abas dan Amir mengundurkan diri dari Jabatannya sebagi Kaur Umum Desa Maniis dan Kepala Dusun Sindanghurip, yang bersangkutan perlu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Kepala Desa; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada poin a diatas untuk tertibnya administrasi serta jaminan kepastian hukum dalam pemberhentian dan Perangkat Desa Maniis perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Mengingat 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan kabupaten Subang dengan mengubah undang-undang nomor 14 tahun 1950 Tentang Pembentukan Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat Lembaran Negara Republik Indonesia No. 31 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2851; 2. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 4437 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844; 3. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4587; 4. Peraturan Daerah kabupaten Majalengka nomor 14 tahun 2006 tentang pemerintahan desa Lembaran Daerah kabupaten majalengka tahun 2007 nomor 7 seri E; 5. Peraturan Desa Maniis nomor 04 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Maniis Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka. MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA Memberhentikan dengan hormat Saudara yang namanya-namanya tercantum pada kolom 2 dua dari jabatan sebagaimana tersebut pada kolom 2 dua Lampiran I Keputusan ini dengan disertai ucapan terimakasih atas darma bhaktinya selama menjalankan tugas tersebut. KEDUA Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan dalam penetapannya akan diadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Maniis Tanggal 27 Februari 2015 KEPALA DESA MANIIS ABDUL HOLID Lampiran I Keputusan Kepala Desa Maniis Nomor 05 Tahun 2015 Tanggal 27 Februari 2015 Tentang Pemberhentian Kaur Umum dan Kepala Dusun Desa Maniis DAFTAR NAMA PERANGKAT DESA MANIIS YANG DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT No Nama Jabatan Keteranan 1 2 3 4 1. 2. ABAS AMIR Kaur Umum Kepala Dusun KEPALA DESA MANIIS ABDUL HOLID
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANIIS Nomor 05 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERHENTIAN KAUR UMUM DAN KEPALA DUSUN SINDANGHURIP DESA MANIIS KEPALA DESA MANIIS Menimbang a. Bahwa sehubungan dengan Saudara Abas dan Amir mengundurkan diri dari Jabatannya sebagi Kaur Umum Desa Maniis dan Kepala Dusun Sindanghurip, yang bersangkutan perlu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Kepala Desa; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada poin a diatas untuk tertibnya administrasi serta jaminan kepastian hukum dalam pemberhentian dan Perangkat Desa Maniis perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Mengingat 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan kabupaten Subang dengan mengubah undang-undang nomor 14 tahun 1950 Tentang Pembentukan Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat Lembaran Negara Republik Indonesia No. 31 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2851; 2. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 4437 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844; 3. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4587; 4. Peraturan Daerah kabupaten Majalengka nomor 14 tahun 2006 tentang pemerintahan desa Lembaran Daerah kabupaten majalengka tahun 2007 nomor 7 seri E; 5. Peraturan Desa Maniis nomor 04 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Maniis Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka. MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA Memberhentikan dengan hormat Saudara yang namanya-namanya tercantum pada kolom 2 dua dari jabatan sebagaimana tersebut pada kolom 2 dua Lampiran I Keputusan ini dengan disertai ucapan terimakasih atas darma bhaktinya selama menjalankan tugas tersebut. KEDUA Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan dalam penetapannya akan diadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Maniis Tanggal 27 Februari 2015 KEPALA DESA MANIIS ABDUL HOLID Lampiran I Keputusan Kepala Desa Maniis Nomor 05 Tahun 2015 Tanggal 27 Februari 2015 Tentang Pemberhentian Kaur Umum dan Kepala Dusun Desa Maniis DAFTAR NAMA PERANGKAT DESA MANIIS YANG DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT No Nama Jabatan Keteranan 1 2 3 4 1. ABAS Kaur Umum 2. AMIR Kepala Dusun KEPALA DESA MANIIS ABDUL HOLID
sk pemberhentian kepala dusun